Minggu, 16 Maret 2014

Sistem Perekonomian Di Indonesia


Di Indonesia adalah salah satu contoh negara yang menganut sistem ekonomi campuran. Negara kita menggunakan perencanaan yang terpusat seperti halnya sistem ekonomi komando, namun pengalokasian sumber daya tetap diserahkan kepada kekuatan pasar. Penguasaan aset juga dibedakan berdasarkan kepentingannya. Untuk faktor produksi yang berkaitan dengan kepentingan rakyat banyak dikuasai oleh negara, sedangkan untuk faktor produksi yang tidak terlalu berkaitan dengan kepentingan masyarakat banyak boleh dimiliki oleh swasta ( perorangan ).
·         Keadaan Perekonomian Indonesia Sebelum Orde Baru
Pada masa ini, sistem ekonomi Indonesia ditujukan pada pembangunan dalam segala bidang namun dalam kenyataannya perekonomian Indonesia malah semakin parah karen KKN. Setelah kemerdekaan kondisi perekonomian Indonesia sangat buruk, terjadi inflasi yang sangat tinggi. Dan dalam perkembangan pada masa sistem ekonomi orde lama terdiri dari 3 perkembangan masa yaitu :
1. Masa Pasca Kemerdekaan ( 1945-1950 )
Pada masa awal kemerdekaan keadaan ekonomi dan keuangan sangat buruk, yang disebabkan oleh :
>  Inflasi yang sangat tinggi, terjadi inflasi yang sangat tinggi karena ada 3 mata uang yang berlaku di Indonesia yaitu De Javasche Bank, mata uang pemerintah Hindia Belanda, dan mata uang pendudukan Jepang.
> Panglima AFNEI ( Allied forces for Netherlands east indies ) mengumumkan berlakunya uang NICA di daerah-daerah yang dikuasai sekutu.
> Dan pada bulan oktober 1946 pemerintah RI mengeluarkan  uang kertas baru yaitu ORI ( Oeang Republic Indonesia ) sebagai pengganti uang jepang.
=> Adapun usaha yang dilakukan untuk mengatasi kesulitan-kesulitan ekonomi, ialah :
- Program Pinjaman Nasional
Dilaksanakan oleh menteri keuangan Ir.Surachman dengan persetujuan BP-KNIP, dilakukan pada bulan juli 1946.
-Upaya menembus blokade dengan diplomasi beras ke India, mengadakan kontak dengan perusahaan swasta Amerika, dan menembus blokade Belanda di Sumatera dengan tujuan ke Singapura dan Malaysia.
- Konferensi Ekonomi Februari 1946 dengan tujuan untuk memperoleh kesepakatan yang bulat dalam menanggulangi masalah-masalah ekonomi yang mendesak, yaitu : masalah produksi dan distribusi makanan, masalah sandang, serta status dan administrasi perkebunan-perkebunan.
- Pembentukan Planning Board (Badan Perancang Ekonomi ) 19 januari 1947.
- Rekonstruksi dan Rasionalisasi  Angkatan Perang (Rera ) 1948, mengalihkan tenaga bekas angkatan perang ke bidang-bidang produktif.
2. Masa Demokrasi Liberal (1950-1957)
Masa demokrasi liberal adalah masa dimana dalam politik maupun sistem ekonominya menggunakan prinsip-prinsip liberal. Perekonomian diserahkan pada pasar sesuai teori-teori mazhab klasik yang menyatakan laissez faire laissez passer. Padahal pengusaha pribumi masih lemah dan belum bisa bersaing dengan pengusaha nonpribumi, terutama pengusaha China. Pada akhirnya sistem ini hanya memperburuk kondisi perekonomian Indonesia yang baru merdeka.
3. Masa Demokrasi Terpimpin ( 1959-1967 )
Sebagai akibat dari dekrit presiden 5 juli 1959, maka Indonesia menjalankan sistem demokrasi terpimpin dan struktur ekonomi Indonesia menjurus pada sistem etatisme ( segala-galanya diatur oleh pemerintah ) . dengan sistem ini, diharapkan akan membawa pada kemakmuran bersama dan persamaan dalam sosial, politik, dan ekonomi ( Mazhab Sosialisme ). Akan tetapi, kebijakan-kebijakan ekonomi yang diambil pemerintah di masa ini belum mampu memperbaiki keadaan ekonomi Indonesia.
Kesimpulannya pada masa sebelum orde baru ini terjadinya inflasi yang sangat tinggi dan juga dikarenakan adanya mata uang yang beredar dimasyarakat Indonesia sangat banyak. Dan disamping itu juga keadaan Indonesia pada saat itu juga adanya penjajahan dari negara asing jadinya perekonomian Indonesia sangat terpuruk.
·         Keadaan Perekonomian Indonesia pada saat Demokrasi Ekonomi
Demokrasi Ekonomi biasa juga disebut dengan Sistem Ekonomi Pancasila ( SEP ). Sistem ekonomi pancasila mengambil beberapa kelebihan serta berusaha mengurangi kelemahan dari sistem ekonomi kapitalis dan ekonomi sosialis. Negara menguasai dan mengatur aset atau faktor produksi yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat ( contoh : pelabuhan, air minum , listrik , kereta api ), namun sektor swasta juga diberi kesempatan berusaha dibidang lain yang tidak dikuasai pemerintah.
Dasar dari Sistem Ekonomi Pancasila adalah UUD 1945 Pasal 33 yang memuat ayat-ayat sebagai berikut :
- Ayat (1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asa kekeluargaan.
- Ayat (2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
- Ayat (3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
- Ayat (4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Berdasarkan UUD 1945, bentuk usaha yang memilih ikatan kekeluargaan dan paling sesuai dengan masyarakat Indonesia ialah koperasi. Namun, tidak berarti bahwa semua usaha di Indonesia harus dijalankan dalam bentuk koperasi. Begitu juga dengan bidang yang penting bagi negara serta menguasai hajat hidup orang banyak, tidak harus selalu dikuasai oleh negara, sekarang sudah mulai dikelola sebagian oleh swasta.
> Ciri  Ekonomi Pancasila :
1. Peranan negara tetap penting meskipun tidak terlalu besar, seperti dalam perekonomian komando. Seperti halnya peranan negara, peranan swasta juga cukup besar meskipun tidak terlalu mendominasi, seperti halnya di perekonomian liberal. Sistem Ekonomi Pancasila menyeimbangkan antara peranan swasta dan peranan pemerintah sehingga masing-masing dapat maju dan berkembang.
2.  Sistem ekonomi tidak di dominasi dengan buruh ( seperti sosialis ) maupun modal ( seperti kapitalis ) melainkan didasarkan atas asa kekeluargaan.
3. Produksi dikerjakan oleh semua pihak dengan diawasi anggota masyarakat.
4. Negara menguasai bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dan dipergunakan untuk menciptakan kemakmuran bagi rakyatnya.
Jadi, dalam sistem Ekonomi Pancasila harus dihindarkan sistem ekonomi liberal yang bebas maupun sistem ekonomi komando. Sistem ekonomi yang liberal akan menyebabkan eksploitasi atau pemerasan kepada manusia. Selain itu, dapat memunculkan persaingan yang tidak sehat, seperti monopoli atau pemusatan kegiatan ekonomi hanya pada kelompok masyarakat tertentu saja. Sebaliknya, sistem komando akan mematikan sektor swasta karena peran negara yang terlalu besar.
PEREKONOMIAN INDONESIA PADA MASA ORDE BARU DAN SETELAH ORDE BARU
·         Keadaan Ekonomi pada masa Orde Baru
-       Supersemar merupakan surat perintah yang dikeluarkan pada tanggal 11 maret 1966. Surat peritah itu dibuat oleh Presiden Soekarno kepada Letjen Soeharto.
-        Untuk memulihkan keadaan setelah peristiwa G 30 S/PKI pemerintah membuat surat perintah sebelas maret yang dikenal dengan istilah Supersemar.
-       Pada masa Orde Baru , pemerintah melaksanakan pembangunan untuk menata kehidupan masyarakat.
-       Dengan pembangunan tersebut , tercapai kemajuan dalam berbagai bidang.
-       Namun keberhasilan tersebut tidak diimbangi dengan fondasi yang kokoh.
-       Akibatnya ketika diterpa krisis moneter , ekonomi Indonesia mudah rapuh.
-       Dan Supersemar merupakan tonggak lahirnya Orde Baru.
-        Penerapan ekonomi terpimpin pada masa orde lama ternyata telah menyebabkan perekonomian Indonesia sangat buruk.
-       Pada masa Orde Baru pemerintah melaksanakan pembangunan di berbagai bidang, seperti ekonomi, pendidikan, kesejahteraan rakyat, politik, dan pertahanan keamanan. Langkah pertama yang diambil ialah dengan merencanakan program perbaikan yaitu program : [1]penyelamatan [2]stabilitas dan rehabilitas [3]pembangunan.
-       Sesuai dengan Tap MPRS No. XIII/MPRS/1966, pemerintah memproritaskan pada pencukupan sandang dan pangan , pengendalian inflasi, rehabilitasi prasarana ekonomi, dan peningkatan ekspor.
-       Pada masa Orde Baru pertanian adalah basis perokonomian Indonesia.
-       Dengan mengandalkan devisa dari ekspor, kredit luar negeri , dan badan keuangan internasional IMF perekonomian Indonesia mencapai kemajuan..
-       Namun pertumbuhan ekonomi tidak dibarengi dengan pemerataan dan landasan ekonomi yang mantap sehingga ketika terjadi krisis ekonomi Indonesia tidak mampu bertahan sebab ekonomi Indonesia dibangun dengan fondasi yang rapuh
Jadi kesimpulannya pada masa Orde Baru perekonomian Indonesia sangat rapuh karena pertumbuhan ekonomi tidak dibarengi dengan landasan ekonomi yang mantap. Hal itu mengakibatkan pada krisis ekonomi dunia ekonomi Indonesia tidak mampu bertahan sebab fondasi ekonomi Indonesia dibangun dalam fondasi yang rapuh.

·         Perekonomian Indonesia Setelah Orde Baru
Iklim kebangsaan setelah Orde Baru menunjukan suatu kondisi yang sangat mendukung untuk memulai dilaksanakannya sistem ekonomi yang sesungguhnya diinginkan rakyat Indonesia. Setelah melalui masa-masa penuh tantangan pada periode 1945 sampai periode 1965, semua tokoh negara yang duduk dalam pemerintahan sebagai wakil rakyat sepakat untuk kembali menempatkan sistem ekonomi kita pada nilai-nilai yang telah tersirat dalm UUD 1945. Dengan demikian sistem demokrasi ekonomi dan sistem Pancasila kembali satu-satunya acuan bagi pelaksanaan semua kegiatan ekonomi selanjutnya.
Awal Orde Baru di warnai dengan masa-masa rehabilitasi, perbaikan hampir diseluruh sektor kehidupan, tidak terkecuali sektor ekonomi. Rehabilitasi ini terutama ditujukan untuk :
>  Membersihkan segala aspek kehidupan dari sisa-sisa paham dan sistem perekonomian yang lama.
> Menurunkan dan mengendalikan laju inflasi yang saat itu sangat tinggi, yang berakibat terhambatnya proses penyembuhan dan peningkatan kegiatan ekonomi secara umum.
=> Tercatat Bahwa :
- Tingkat inflasi tahun 1966 sebesar 650%
- Tingkat inflasi tahun 1967 sebesar 120%
- Tingkat inflasi tahun 1968 sebesar 85%
- Tingkat inflasi tahun 1969 sebesar 9,9%
Dari data diatas menjadi jelas mengapa rencana pembangunan lima tahun pertama (REPALITA 1) baru dimulai pada tahun 1969.



Sistem Perekonomian Di Dunia

Kata sistem berasal dari bahasa Latin ( systema ), dan bahasa Yunani ( sustema ). Pengertian sistem yaitu, suatu kesatuan yang terdiri dari komponen atau elemen yang dihubungkan bersama untuk memudahkan aliran informasi, materi atau energi untuk mencapai suatu tujuan.
Di dalam sistem perekonomian dunia terbagi atas 3 jenis sistem yaitu, sistem perekonomian pasar ( liberalis/kapitalis) , sistem perekonomian perencanaan ( etatisme ) , dan sistem perekonomian campuran.
·         Sistem Perekonomian Pasar ( liberalis/kapitalis )
=> Pengertian :
Suatu sistem ekonomi yang memberikan kebebasan penuh kepada setiap individu untuk bersaing mengejar keuntungan yang sebesar-besarnya. Dalam sistem ini peranan pemilik modal sangat dominan.
=> Ciri-ciri :
1. Setiap individu bebas meiliki faktor-faktor produksi ( SDA , SDM , Sumber daya buatan = mesin-mesin , & enterpreneurship ).
2. Setiap individu bebas memilih pekerjaan.
3. Setiap individu bebas mengadakan perjanjian-perjanjian.
4. Pemerintah secara tidak langsung mengatur kehidupan ekonomi.

=> Negara yang menganut :
Jepang , Amerika Serikat , Australia , dan lain-lain.

·         Sistem Perekonomian Perencanaan ( Etatisme )
=>  Pengertian :
Suatu sistem ekonomi yang dipegang dan dikuasai penuh oleh negara. Adapun maksud pemerintah menguasai perekonomian ini yaitu untuk memberikan kesejahteraan kepada masyarakat.

=> Ciri-ciri :
1. Tidak adanya kebebasan bagi individu dalam berusaha.
2. Perekonomian dikuasai dan diatur oleh pemerintah.
3. Hak milik perorangan atas modal dan alat-alat produksi tidak diakui.

=> Negara yang menganut :
RRC , Polandia , Rumania , dan lain-lain.

·         Sistem Perekonomian Campuran
=> Pengertian :
Sistem ekonomi gabungan antara sistem ekonomi liberalisme dan sosialisme. Dalam sistem ini yang berperan ada 2 sektor yaitu negara dan swasta.  Sistem ini banyak dijumpai di negara-negara yang berkembang.

=> Ciri-ciri :
1. Pemerintah aktif dalam kegiatan ekonomi.
2. Negara menguasai cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak.
3. Hak milik swasta atas alat-alat produksi.

=> Negara yang menganut :
Indonesia, Mesir , Malaysia , dan lain-lain.

> Perbedaan Antara Sistem Perekonomian Pasar , Sistem Perekonomian Etatisme , dan Sistem Perekonomian Campuran :

Pasar
Etatisme/ Sosialisme
Campuran
KEPEMILIKKAN SUMBER DAYA
Swasta
Pemerintah
Pemerintah dan swasta
HARGA
Mekanisme Pasar
Pemerintah
Pemerintah bisa mengintervensi
PERSAINGAN
Terbuka / Bebas
Tertutup
Terbuka bagi industri swasta
KEPEMILIKKAN INDIVIDU
Ada
Tidak ada ( sangat kecil )
Ada

Kesimpulannya dalam perekonomian di dunia adanya 3 sistem yaitu : sistem perekonomian pasar (  sistem yang bebas dalam melakukan kegiatan perekonomian di negaranya tanpa campur tangan dari pemerintah ) , sistem perekonomian etatisme ( sistem yang dikuasai langsung oleh pemerintah di negara yang menganut sistem ini dan campur tangan ini dilakukan untuk mensejahterakan masyarakatnya ) , dan sistem perekonomian campuran ( sistem ini berlaku sekarang ini di negara kita Indonesia, dimana sistem ini percampuran antara liberalisme dan sosialisme yang maksudnya yaitu,  di dalam negara yang menggunakan sistem ini terdapat  2 sektor yang berpengaruh yaitu swasta dan negara ).
Jadi setiap negara yang mengunakan masing-masing sistem tersebut mempunyai dampak untuk negaranya masing-masing dan tentunya sistem tersebut digunakan untuk menjalankan perekonomian dengan baik sesuai dengan sistem yang dipakai di negaranya masing-masing.
              id.m.wikipedia.org/wiki/sistem


Sabtu, 14 Desember 2013

MANAJEMEN DAN ORGANISASI

 Topik : Melihat Sisi Manajemen dari Perusahaan Kelas Dunia

Manajemen suatu perusahaan dilihat dari 3 fungsi manajemen. 3 fungsi manajemen diantaranya sebagai berikut :
1.      Perencanaan
2.      Pengorganisasian
3.      Pengarahan

Topik kami saat ini adalah “Melihat Sisi Manajemen dari Perusahaan PT Yakult Indonesia”
1.      Perencanaan  Sumber Daya Manusia
“Setiap Manajer membuat keputusan sesuai dengan konteks dalam menjalankan arahan perencanaan strategi perusahaannya. Rencana atau strategi merupakan rencana yang dilakukan agar perusahaan dapat menyesuaikan kekuatan dan kelemahan internal dengan kesempatan dan ancaman dari luar dalam rangka memelihara keuntungan kompetitif” (Dessler 2006).
Perusahaan Yakult ini melandasi bahwa perlu adanya manajemen sumberdaya strategi yangberkaitan erat dengan penyedia pelayanan yang masuk akal dengan rencana perusahaanPerusahaan Yakult.
Salah satu rencana yang diterapkan oleh PT Yakult Indonesia Persada adalah “Mendorong kualitas kewaspadaan karyawan melalui penyaringan dan pelatihan yang ditingkatkan”. Hal ini terbukti dengan adanya penyaringan terhadap sumber daya karyawan yang bekerja di perusahaan ini. Sementara itu PT Yakult Indonesia Persada selalu memberikan pelatihan kepada karyawannya dalam hal peningkatan hardskill dan softskill tentang penguasaan secara teknis terhadap peralatan dan mesin – mesin yang digunakan untuk memproduksi yakult.

2.      Pengorganisasian Sistem Pemasaran
Perusahaan PT Yakult Indonesia mengorganisasi sistem perusahaan dengan baik, guna untuk menarik perhatian konsumen. Sistem pemasaran yang digunakan oleh PT Yakult diantaranya:

a.      Sistem Direct Sales
Sistem ini digunakan untuk mendistribusikan Yakult ke toko-toko, supermarket, koperasi, kantin dan lain-lain. Distribusi dilakukan menggunakan mobil berpendinginagar suhu di dalam yakult tetap utuh.

b.      Sistem Yakult Lady
Melalui sistem ini Yakult didistribusikan oleh ibu - ibu rumah tangga kepada masyarakat di lingkungan tempat tinggal mereka. Ketika melayani masyarakat, Yakult Lady juga melakukan propaganda yang berisi tentang penjelasan mengenai manfaat Yakult.

3.      Pengarahan terhadap Penanganan Limbah Pabrik PT Yakult Indonesia
Penanganan limbah didasari pada asas manfaat. Manfaat supaya tidak menjadikan masalah serta manfaat limbah yang dijadikan sebagai bahan baku industri. Hal ini yang diterapkan olehindustri PT Yakult Indonesia Persada.
Penanganan limbah di PT YAKULT INDONESIA PERSADA berupa limbah padatan dan limbah cairan.

a.      Limbah Padatan
Limbah padat adalah hasil buangan industri berupa padatan,lumpur, bubur yang berasal dari sisa proses pengolahan.

b.      Limbah Cairan
Limbah cair adalah limbah hasil pencucian mesin atau sisa pencucian bahan atau kemasan.


DAFTAR PUSAKA

Bachriansyah, S. 1997. “Identifikasi Plastik Makalah Teknologi Pengemasan Industri Makanan dan Minuman”. Departemen perindustrian dan perdagangan

Hubungan Tenaga Kerja Dan Manajer

Topik : Hukum-Hukum yang Mengatur Hubungan antara Tenaga Kerja dan Manajer (Kompensasi)

Hubungan antara tenaga kerja dengan manajer memiliki ketetapan tertentu, atau yang biasa disebut dengan hukum. Hukum yang mengatur hubungan tenaga kerja dengan manajer adalah sebagai berikut :
1.       Closed Shop Agreement
Hukum yang hanya berlaku bagi pekerja yang telah bergabung menjadi serikat (persatuan) dan tidak menyangkut pekerja yang belum menjadi anggota.
2.       Union Shop Agreement
Hukum yang mewajibkan para pekerja untuk menjadi anggota serikat dalam kurun waktu tertentu sampai pada masa tertentu.
3.       Open Shop Agreement
Hukum yang memberikan kebebasan, memberikan pilihan kepada pekerja untuk menjadi anggota serikat kerja. Jadi tidak ada suatu paksaan dan keharusan untuk menjadi anggota perserikatan.

Terdapat beberapa Undang-Undang yang mengatur tentang Pekerja atau Serikat Buruh, diantaranya ialah :
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 21 TAHUN 2000
TENTANG
SERIKAT PEKERJA / SERIKAT BURUH

1.      Menimbang

Bahwa kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran baik secara lisan maupun secara tulisan, memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, serta mempunyai kedudukan yang sama dalam hukum merupakan hak setiap warga Negara

2.      Mengingat
Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3886 Dengan Persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA


3.      Menetapkan
UNDANG-UNDANG TENTANG SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Serikat pekerja/serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya

BAB II
ASAS, SIFAT, DAN TUJUAN
Pasal 3
Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh mempunyai sifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab.
Pasal 4
Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh bertujuan memberikan perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan, serta meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi pekerja/buruh dan keluarganya.

BAB III
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 44
Pegawai negeri sipil mempunyai hak dan kebebasan untuk berserikat

Sumber: