Pengertian dan klasifikasi budaya
Badan usaha merupakan kesatuan organisasi ekonomi yang
berbentuk suatu badan hukum serta bertujuan untuk mencari laba. Sedangkan
perusahaan merupakan kesatuan organisasi modal dan tenaga kerja yang bertujuan
untuk menggasilkan barang dan jasa. Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa
perusahaan merupakan alat bagi badan usaha untuk mencapai tujuan. Pengertian
badan usaha tidak dapat dipisahkan dengan perusahaan, karena keduanya merupakan
fungsi yang saling keterkaitan namun mempunyai hakikat yang berbeda.
Jenis Badan Usaha
1. Badan Usaha
Agraris.
Badan Usaha Agraris adalah badan usaha yang membudidayakan
tumbuhan dan hewan. Contoh : perkebunan, peternakan dan pertanian.
2. Badan Usaha
Perdagangan.
Badan Usaha Perdagangan adalah badan usaha yang dilakukan
dengan cara membeli barang untuk dijual lagi agar memperoleh keuntungan. Contoh
: pertokoan.
3. Badan Usaha
Industri.
Badan Usaha Industri adalah badan usaha yang mengolah bahan
mentah menjadi barang setengah jadi atau barang jadi. Contoh : Industri minyak,
industri tekstil dan lain sebagainya.
4. Badan Usaha
Ekstraktif.
Badan Usaha Ekstraktif adalah badan usaha yang mengambil
langsung apa yang dihasilkan alam. Contoh: pertambangan, penebangan kayu dan
pembuatan garam.
5. Badan Usaha
Jasa.
Badan Usaha Jasa adalah badan usaha yang bergerak dalam
bidang jasa, yang memberikan pelayanan jasa kepada pihak-pihak yang
membutuhkannya. Contoh : jasa angkutan dan jasa telekomunikasi.
Bentuk Badan Usaha
1. Badan Usaha
Milik Negara (BUMN) adalah badan usaha yang kepemilikan modalnya dimiliki oleh
negara bertujuan untuk melayanai masyarakat atau memperoleh keuntungan.
Contohnya : Pertamina dan PT. Telkom.
2. Badan Usaha
Milik Swasta (BUMS) adalah badan usaha yang kepemilikan modalnya dimiliki
swasta dan bertujuan mencari laba. Contohnya, badan usaha perorangan, firma,
CV, PT dan koperasi.
3. Badan Usaha
Milik Daerah (BUMD) adalah badan usaha yang kepemilikan modalnya dimiliki
pemerintah daerah. Contoh: Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara dan Bank
Pembangunan Daerah Sumatera Selatan.
4. Badan Usaha
Campuran, yakni badan usaha yang kepemilikan modalnya sebagian dimiliki
pemerintah dan sebagian lagi dimiliki swasta. Contohnya, badan usaha yang
mengelola PT Pembangunan Jaya, sebagian modalnya dimiliki pemerintah dan
sebagian dimiliki swasta.
5. Firma adalah
badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dengan menggunakan nama
bersama.
6. Perjan adalah
bentuk badan usaha milik negara yg seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah.
Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi.
Sekarang sudah tdk ada perusahaan BUMN yg menggunakan model perjan karena
besarnya biaya ukt memelihara perjan-perjan tersebut. Contoh Perjan: PJKA
(Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI.
7. Perusahaan
perseorangan adalah perusahaan yang dimiliki oleh orang seorang. Umumnya
perusahaan perseorangan tidak memiliki badan hukum. Pemiliknya bertanggung jawab
penuh atas peusahaan sehingga kekayaan pemilik dan kekayaan perusahaan tidak
terpisah. Dengan demikian, tanggung jawab pemilik tidak tebatas atas semua
utang perusahaan. Setiap bentuk badan usaha selalu memiliki kelebihan dan
kekurangan dalam setiap manajerialnya.
8. Perseroan
terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki
oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan
tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam
PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang
lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT /
persoroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan
berbagai persyaratan lainnya.
9. Persekutuan
Komanditer / CV / Commanditaire Vennotschaap
CV adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan
dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat
keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak dalam CV
mengelola usaha secara aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya
hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis
finansial. Yang aktif mengurus perusahaan cv disebut sekutu aktif, dan yang
hanya menyetor modal disebut sekutu pasif.
10. Koperasi adalah
organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi
kepentingan bersama. koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan
ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
11. Perum adalah
perjan yang sudah diubah. Tujuannya sudah profit oriented. Namun perusahaan
masih merugi meskipun sudah diganti menjadi perum sehingga pemerintah terpaksa
menjual sebagian saham dan statusnya diubah menjadi persero.
DAFTAR PUSTAKA
• http://id.shvoong.com/social-sciences/economics/2259440-pengertian-badan-usaha-jenis
dan/#ixzz2gTngtd6X
Tidak ada komentar:
Posting Komentar